Profil Singkat PPID
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 • Dokumen Resmi PPID
Dasar Hukum Pembentukan PPID Kemenag
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan bahwa seluruh Badan Publik berkewajiban membuka akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada seluruh warga negara.
Sebagai implementasi tingkat kementerian, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Di tingkat wilayah Provinsi Gorontalo, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo sebagai wujud komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan bebas dari korupsi (WBK/WBBM) di Bumi Serambi Madinah.
Tugas Pokok & Fungsi PPID Kanwil Kemenag Gorontalo
Pengelolaan & Pengarsipan DIP
Mengompilasi, mengklasifikasikan, serta mendokumentasikan Daftar Informasi Publik (DIP) dari seluruh Bidang, Pembimas, dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Menyelenggarakan pelayanan informasi secara daring melalui portal PPID maupun tatap muka langsung pada loket Meja Informasi PTSP Kanwil Kemenag Gorontalo.
Uji Konsekuensi Informasi
Melakukan pengujian konsekuensi bersama tim hukum terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Fasilitasi Keberatan & Sengketa
Menyelesaikan permohonan keberatan informasi di tingkat Atasan PPID dan mewakili instansi dalam mediasi maupun ajudikasi sengketa informasi.