Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 • Dokumen Resmi PPID
1. Alur Standar Permohonan Informasi Publik
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir online di portal PPID atau datang langsung ke Meja Layanan PTSP Kanwil Kemenag Gorontalo dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM untuk perorangan, Surat Kuasa untuk kelompok orang, atau Akta Pendirian/SK Kemenkumham untuk Badan Hukum).
- Registrasi & Penerbitan Tanda Terima: Sistem secara otomatis menerbitkan Nomor Registrasi resmi (format:
PPID-YYYYMMDD-XXXX) dan menetapkan tanggal jatuh tempo 10 hari kerja. - Verifikasi & Koordinasi Teknis: Petugas PPID meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana (Bidang Penmad, PAPKIS, Bimas Islam, Satgas Halal, Pembimas, atau Kemenag Kab/Kota) untuk verifikasi ketersediaan dokumen.
- Pemberitahuan Tertulis: Dalam batas waktu 10 hari kerja, PPID menyampaikan keputusan resmi: Diterima (disertai tautan unduh / dokumen fisik), Ditolak (karena alasan pengecualian Pasal 17 UU KIP), atau Waktu Diperpanjang (+7 hari kerja disertai alasan tertulis).
2. Alur Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pengajuan Keberatan: Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau setelah terlampauinya batas waktu 10 hari kerja.
- Registrasi Keberatan: Sistem menerbitkan Nomor Registrasi Keberatan (format:
OBJ-YYYYMMDD-XXXX). - Keputusan Atasan PPID: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo selaku Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatatkan.
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 - 14:34 WIB
Portal PPID Resmi