Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Terakhir diperbarui: 9 September 2026 • Dokumen Resmi PPID

Bantuan

1. Alur Standar Permohonan Informasi Publik

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir online di portal PPID atau datang langsung ke Meja Layanan PTSP Kanwil Kemenag Gorontalo dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM untuk perorangan, Surat Kuasa untuk kelompok orang, atau Akta Pendirian/SK Kemenkumham untuk Badan Hukum).
  2. Registrasi & Penerbitan Tanda Terima: Sistem secara otomatis menerbitkan Nomor Registrasi resmi (format: PPID-YYYYMMDD-XXXX) dan menetapkan tanggal jatuh tempo 10 hari kerja.
  3. Verifikasi & Koordinasi Teknis: Petugas PPID meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana (Bidang Penmad, PAPKIS, Bimas Islam, Satgas Halal, Pembimas, atau Kemenag Kab/Kota) untuk verifikasi ketersediaan dokumen.
  4. Pemberitahuan Tertulis: Dalam batas waktu 10 hari kerja, PPID menyampaikan keputusan resmi: Diterima (disertai tautan unduh / dokumen fisik), Ditolak (karena alasan pengecualian Pasal 17 UU KIP), atau Waktu Diperpanjang (+7 hari kerja disertai alasan tertulis).

2. Alur Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pengajuan Keberatan: Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau setelah terlampauinya batas waktu 10 hari kerja.
  2. Registrasi Keberatan: Sistem menerbitkan Nomor Registrasi Keberatan (format: OBJ-YYYYMMDD-XXXX).
  3. Keputusan Atasan PPID: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo selaku Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatatkan.
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 - 14:34 WIB Portal PPID Resmi