Struktur Organisasi PPID
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 • Dokumen Resmi PPID
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo tentang Penetapan Pengelola PPID, berikut adalah susunan dan pembagian tanggung jawab layanan informasi publik:
| Kedudukan PPID | Pejabat yang Ditetapkan | Uraian Tugas & Wewenang |
|---|---|---|
| Atasan PPID (Pembina) | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo | Memberikan arahan kebijakan umum keterbukaan informasi, memutuskan sengketa keberatan informasi tingkat wilayah, dan menjamin komitmen keterbukaan Badan Publik. |
| PPID Utama | Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo | Mengkoordinasikan seluruh alur permohonan informasi, memverifikasi dokumen DIP, menyelenggarakan uji konsekuensi, dan memimpin rapat koordinasi PPID Pelaksana. |
| Sekretariat PPID | Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas) | Mengelola administrasi permohonan, memelihara portal website PPID, menerbitkan tanda terima registrasi, dan menyusun laporan tahunan layanan informasi publik. |
| PPID Pelaksana Teknis |
• Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) • Kabid Pendidikan Agama & Keagamaan Islam (PAPKIS) • Kabid Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) • Koordinator Satgas Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) • Pembimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha & Zawa |
Menyediakan, memutakhirkan, dan menyerahkan dokumen informasi publik yang berada di bawah penguasaan bidang masing-masing kepada PPID Utama. |
| PPID Pelaksana Daerah |
• Kepala Kankemenag Kota Gorontalo • Kepala Kankemenag Kab. Gorontalo • Kepala Kankemenag Kab. Bone Bolango • Kepala Kankemenag Kab. Boalemo • Kepala Kankemenag Kab. Pohuwato • Kepala Kankemenag Kab. Gorontalo Utara • Kepala MAN Insan Cendekia Gorontalo |
Melayani permohonan informasi di tingkat satuan kerja daerah kabupaten/kota dan mengelola informasi publik Kemenag di daerah masing-masing. |
| Petugas Meja Informasi PTSP | Front Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) | Menerima permohonan pemohon langsung, memverifikasi KTP/identitas, mengoperasikan aplikasi, dan menyerahkan dokumen informasi publik. |
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 - 14:34 WIB
Portal PPID Resmi