Tata Cara Layanan & Biaya

Terakhir diperbarui: 9 September 2026 • Dokumen Resmi PPID

Bantuan
Prinsip Layanan Bebas Biaya (UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 21)
Pelayanan informasi publik pada Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo TIDAK DIPUNGUT BIAYA PERMOHONAN (GRATIS). Seluruh berkas digital (softcopy) dapat diunduh tanpa dipungut biaya apapun.
Jenis Layanan Informasi Media Penyampaian Ketentuan Biaya
Salinan Digital (Softcopy PDF/DOCX/XLSX) Email Pemohon / Unduh Langsung via Portal PPID Rp 0,- (GRATIS)
Fotokopi Berkas Hardcopy Fisik Pengambilan Langsung di Meja PTSP Kanwil Sesuai Tarif Riil Fotokopi per Lembar (Disediakan Pemohon)
Pengiriman Salinan Fisik via Jasa Pos / Kurir Dikirim ke Alamat Pemohon Informasi Sesuai Tarif Resmi Ekspedisi (Dibayar oleh Pemohon / COD)
Terakhir diperbarui: 9 September 2026 - 14:34 WIB Portal PPID Resmi