Permohonan Informasi Publik
Layanan pengajuan permohonan informasi resmi secara daring sesuai amanat Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008.
10 Hari
Batas Respon
Gratis
Biaya Layanan
Ketentuan Pelayanan
-
Waktu Pelayanan (10 Hari Kerja) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan teregistrasi (Pasal 22 UU KIP).
-
Perpanjangan Waktu (7 Hari Kerja) PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja dengan alasan tertulis apabila dokumen memerlukan koordinasi khusus.
-
Biaya Layanan Pemberian salinan softcopy adalah GRATIS. Biaya penggandaan hanya dibebankan jika pemohon memilih bentuk hardcopy.
-
Informasi Dikecualikan Permohonan dapat ditolak jika informasi tergolong rahasia negara / pribadi berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Butuh Bantuan?
Hubungi petugas meja layanan PPID kami apabila Anda mengalami kendala pengisian formulir.
0853-9693-9383
kabboalemo@kemenag.go.id