Permohonan Informasi Publik

Layanan pengajuan permohonan informasi resmi secara daring sesuai amanat Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008.

10 Hari Batas Respon
Gratis Biaya Layanan
1. Identitas Pemohon Informasi

Digunakan untuk pengiriman tanda terima & salinan dokumen.
Tarik & Lepas File Identitas di Sini, atau Klik Tombol di Bawah

Format yang didukung: JPG, JPEG, PNG, PDF (Maksimal 10 MB). Didukung teknologi Resumable Chunked Upload.

Mengunggah... 0%
2. Rincian Informasi yang Dimohonkan

Ketentuan Pelayanan
  • Waktu Pelayanan (10 Hari Kerja) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan teregistrasi (Pasal 22 UU KIP).
  • Perpanjangan Waktu (7 Hari Kerja) PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja dengan alasan tertulis apabila dokumen memerlukan koordinasi khusus.
  • Biaya Layanan Pemberian salinan softcopy adalah GRATIS. Biaya penggandaan hanya dibebankan jika pemohon memilih bentuk hardcopy.
  • Informasi Dikecualikan Permohonan dapat ditolak jika informasi tergolong rahasia negara / pribadi berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Butuh Bantuan?

Hubungi petugas meja layanan PPID kami apabila Anda mengalami kendala pengisian formulir.

0853-9693-9383
kabboalemo@kemenag.go.id