Pengajuan Keberatan Informasi
Mekanisme penyelesaian keberatan resmi kepada Atasan PPID berlandaskan Pasal 35 dan 36 UU No. 14 Tahun 2008.
Pasal 35
Dasar Hukum UU KIP
30 Hari
Respon Atasan PPID
Amanat Hukum Keberatan
-
Batas Waktu Pengajuan (30 Hari Kerja) Pemohon berhak mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan (Pasal 35 ayat 2).
-
Kewenangan Atasan PPID Keberatan diproses dan diputus langsung oleh Pejabat Atasan PPID secara tertulis (Pasal 36 ayat 1).
-
Waktu Putusan Atasan (30 Hari Kerja) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak dicatatkannya pengajuan (Pasal 36 ayat 2).
-
Upaya Sengketa Informasi Apabila tanggapan Atasan PPID masih tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam kurun waktu 14 hari kerja (Pasal 37).
Sudah Pernah Mengajukan?
Lacak perkembangan respon Atasan PPID melalui nomor registrasi permohonan Anda.
Lacak Status Permohonan